-->

40 Pelanggaran Pemilu Dilaporkan, Bawaslu Sekadau Didemo Lagi, Ada Apa?

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Aksi masyarakat peduli demokrasi di depan Kantor Bawaslu Sekadau 

SEKADAU, suaraborneo.id - Kembali, hari ini, Selasa (15/12) sore, masyarakat peduli demokrasi kembali berujuk rasa meminta  kepada Bawaslu Kabupaten Sekadau untuk segera menindak seluruh laporan dari Paslon nomor urut 2, Rupinus-Aloysius. 


Ketua Tim Relawan Garda Maco, Heryanto Gani dalam oratornya di depan Kantor Bawaslu Sekadau meminta Bawaslu untuk bersikap adil dan netral.


"Saya sampaikan kepada Bawaslu untuk bersikap adil dan netral, jangan ada main-main yang berkaitan dengan pelanggaran Pilkada. Demokrasi harus ditegakan se adil-adinya," pinta Heryanto Gani saat di halaman kantor Bawaslu Sekadau, Selasa (15/12/2020) sore.


Haryanto Gani juga menuntut agar Bawaslu menindak lanjut seluruh laporan yang telah masuk dari pihaknya .


"Kami sudah masukan 40 laporan terkait dugaan money politik dan pelanggaran administrasi agar nantinya Bawaslu menindak tegas apa yang sudah kami laporkan, karena sudah jelas unsur pelanggaran yang sudah dilaporkan ke Pihak Bawaslu," tegas Heryanto Gani. 


"Permainan Money Politik dan banyaknya pelanggaran administrasi yang terstrukur, sistemantis dan masif. Dugaan pelanggaran administrasi dilakukan juga oleh pihak KPPS di TPS ketika pencoblosan dan harus ditindak tegas," bebernya lagi. 


Adrianus, yang juga menjadi orator dalam unjuk rasa tersebut juga mengatakan akan mengerahkan masa lebih banyak lagi dari 7 kecamatan jika Bawaslu tidak menindak lanjut laporan pelanggaran yang pihaknya laporkan.


"Saya ingatkan Bawaslu hati-hati dalam bekerja, harus sesuai prosedur dan tegak lurus, mau jadi apa Sekadau jika masyarakat dalam menentukan pilihan politik di pengaruhi oleh politik uang, pasti akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang korup," ujarnya.


"Terakhir saya sampaikan ke Bawaslu kalau kasus ini tidak dinaikan ke tahap selanjutnya, jangan salahkan kami di hari berikutnya masyarakat peduli demokrasi jujur dan adil akan ada demo besar menuntut Bawaslu untuk menegakan Demokrasi," tutup Adrianus. 


Menanggapi hal tersebut, Al Aminudin selaku Kordiv Hukum dan Pemindakan Pelanggaran Bawaslu Sekadau mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sesuai prosedur UU Pilkada.


"Kami sudah bekerja secara maksimal, kami terbuka menerima seluruh laporan dan siap bekerja untuk mengkaji laporan dan kami melakukan penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang ada yaitu UU Pilkada, Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 dan bersama Sentra Gakkumdu," ucapnya. (tim/SI) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini