-->

Tak Patuhi Prokes, Salah Satu Warkop di Sanggau Ditutup Sementara

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Salah satu Warkop yang ditutup sementara 

SANGGAU, suaraborneo.id - Salah satu tempat usaha warung kopi di pusat kota Kabupaten Sanggau ditutup sementara oleh tim penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan Covid19 Kabupaten Sanggau, karena melanggar pasal 9 ayat 1 huruf B sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Bupati Sanggau Nomor 47 Tahun 2020 yakni tidak mematuhi protokol kesehatan 3M seperti tidak mengatur jarak tempat duduk dan melebihi batas waktu kunjungan (tidak sesuai izin usaha). Sabtu malam, (28/11/2020).


Kepala satuan polisi pamong peraja (Kasat Pol PP) Kabupaten Sanggau, Victorianus mengatakan, tempat usaha warung kopi tersebut sudah sering kali diberikan peringatan agar mematuhi protokol kesehatan namun tidak diindahkannya. "Kita sudah beberapa kali mendatangi cafe brother ini dan sudah memberikan nasehat (Imbauan) agar patuhi protokol kesehatan, namun tidak diindahkannya. ujarnya.


"Kemudian, selama ini aktivitas mereka kadang kadang sampai subuh," tambahnya.


"Selain itu, jaga jarak tempat duduk mereka juga tidak teratur, sesuai SOP protokol kesehatan," pungkasnya.


"Oleh karena itu, malam hari ini tidak ada kompromi tim gakum sesuai Peraturan Bupati Sanggau nomor 47 tahun 2020 datang ke lokasi (tempat usaha warung kopi brother) langsung kita tutup sementara selama tujuh hari untuk memenuhi protokol kesehatan," tutupnya. (bry) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini