LANDAK, suaraborneo.id - Komisi B DPRD Landak bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Landak, dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak rapat membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2021 mendatang di ruang sidang DPRD Landak, Senin (16/11/2020).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius di dampingi Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Juvenalis, anggota Komisi B DPRD F. Romy Ginting, Fabianus Suparda, Muhidin, Agus Sudiono, serta dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak terkait beserta stafnya.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Landak lebih memperhatikan pada Pandapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak.
Yang menjadi perhatian adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta langkah yang dilakukan oleh OPD terkait, yang dalam hal ini ditangani oleh BPRD Landak.
" Kita berharap PAD sesuai target yang direncanakan, sedangkan untuk meningkatkan kinerja dalam penerimaan pajak atau retribusi ini perlu adanya ketersediaan aparatur pemerintah serta adanya peralatan pendukung yang tentunya harus disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Landak tentang APBD," ungkap Oktapius.
Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Juvenalis memaparkan bahwa dalam proses pembahasan telah ada diskusi kemudian diminta untuk setiap OPD untuk merealisasikan setiap Surat Edaran (SE) karena di RKA ada perbedaan.
"Rata-rata OPD membuat RKA. Saran dari Komisi B maka rencana kerja ini perlu disesuaikan dengan SE dan nanti akan dibahas lebih lanjut bersama Badan Anggaran Pemerintah bersama DPRD," tutur Evi Juvenalis.
Sementara itu anggota Komisi B DPRD Landak F. Romy Ginting juga mengatakan tentang sertifikat persil yang ada di Kabupaten Landak.
“Dengan sertifikat 25 persil pertahun dan kendala yang dihadapi semoga tidak bertentangan dengan aturan yang ada,” ucap F. Romy Ginting.(MC/Anton)