SANGGAU, suaraborneo.id - Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas berhasil Menggagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu sabu kristal golongan 1 diwilayah perbatasan RI-Malaysia sektor kiri Pos Lintas Batas Negara PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau. Minggu sore, (4/10/2020).
Pengungkapan tersebut bermula dari seorang pelintas batas mencurigakan, WNI yang diduga menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Malaysia yang melintasi Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) sektor kiri PLBN Entikong.
Pelaku tersebut berinisial BA (38), warga Desa Parit Baru No.2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Dalam pemeriksaan tersebut, Angota Satgas Pamtas Yonif 642/Kps berhasil mengamankan narkoba jenis sabu yang memiliki berat 5,305 Kg dibungkus menggunakan plastik besar, 104,95 gram lagi dibungkus dalam kemasan paket kecil amplop surat, serta sisa sabu bekas pakai dengan berat 0,69 gram yang ditemukan dalam tas ransel berwarna hitam milik tersangka," Jelas Letkol Inf Alim Mustofa Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas. Senin, (5/10/2020).
Letkol Inf Alim Mustofa menambahkan menurut pengakuan pelaku berinisial (BA) narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pontianak Kalimantan Barat "Barang tersebut rencananya akan dibawa menuju ke pontianak menggunakan travel dan akan menemui seseorang di pontianak. Hal ini masih kita dalami," tambahnya.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti diserahkan kepada pihak BNN dan Polres Sanggau untuk dilakukan proses hukum dan hukum lebih lanjut. (Bry)