Rapid Test |
SANGGAU, suaraborneo.id - Sebagai upaya untuk mendeteksi secara dini penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Sanggau, Pemkab Sanggau melalui Tim Penegakan Hukum dan Disiplin Protokol kesehatan sesuai tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 Tahun 2020 bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau melalui Puskesmas Kapuas melakukan rapid test kepada 30 orang pengunjung salah satu warung kopi di kota Sanggau. Minggu malam, (18/10/2020).
Kepala Puskesmas Kapuas, Basilianus mengungkapkan, Dari 30 orang yang terjaring dilakukan Rapid Test, semuanya dinyatakan non reaktif.
"Malam ini ada 30 orang yang kita lakukan rapid test dan semua hasilnya non reaktif," Kata Basilianus Kepala Puskesmas Kapuas Kabupaten Sanggau saat dikonfirmasi melalui pesan whatsap. Senin, (19/10/2020).
"Meski hasil rapid test ini semuanya non reaktif, namun masyarakat diminta untuk tetap selalu waspada," pesannya.
Basilianus berharap agar masyarakat Sanggau tetap patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga kasus pasien terkonfirmasi pasitif Covid-19 di Kabupaten Sanggau tidak bertambah. (bry)