-->

40 WNI di Deportasi Dari Malaysia

Editor: Redaksi
Sebarkan:

WNI bermasalah yang di Deportasi 

SANGGAU, suaraborneo.id - Setelah menjalani proses hukuman yang berlaku di Malaysia,  Sebanyak 40 orang Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah karena menjadi pekerja migran Indonesia ilegal atau non prosedural di Deportasi dari Imigresen Malaysia Depot Semuja  ke tanah air melewati Pos Lintas Batas Negara Terpadu PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.


Selain 40 orang WNI yang di Deportasi, juga ada jenis pemulangan lainnya yakni repatriasi sebanyak 3 orang oleh pihak KJRI Kuching. 


Permasalahan yang dialami oleh 43 orang WNI tersebut diantaranya 24 orang tidak memiliki Permit, 16 orang tidak memiliki Paspor, 1 orang kabur dari majikan karena gaji tidak dibayar, 1 orang lapor ke KJRI Kuching karena ingin dipulangkan ke Indonesia dan 1 orang Ikut orang Tua. 


43 orang tersebut terdiri dari laki-laki 31 orang dan 12 perempuan yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia seperti provinsi Kalimantan Barat 15 orang, Kalimantan Selatan 1 orang, Jawa Timur 5 orang, Sulawesi Selatan 3 orang, Nusa Tenggara Barat 2 orang, Jawa Barat 6 orang, Jawa Tengah 9 orang dan Nusa Tenggara Timur 2 orang.


"Hari ini ada 40 orang WNI bermasalah  di Deportasi dari Imigresen Malaysia Depot Semuja dan 3 orang repatriasi oleh pihak KJRI Kuching." jelas Reinhard HP Panjaitan, koordinator BP2MI Entikong. Jumat, (30/10/2020).


Reinhard HP Panjaitan mengungkapkan, untuk menekan covid-19 yang mungkin dibawa oleh para PMI ilegal tersebut wajib untuk mengikuti protokol kesehatan bahkan dilakukan rapid test oleh petugas kesehatan setempat dan semuanya dinyatakan non reaktif. (Bry) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini