-->

KPU Sekadau Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Pilkada 2020

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Penyerahan salinan SK penetapan 

SEKADAU, suaraborneo.id - Hari ini 23 September 2020 KPU Sekadau menetapkan bakal calon bupati dan wakil bupati menjadi calon bupati dan wakil bupati Sekadau sebagai sebagai peserta Pilkada 2020. 


Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan, hari ini KPU Sekadau menetapkan bakal calon bupati dan wakil bupati menjadi calon bupati dan wakil bupati sekadau Pada Pilkada 2020. 


Saban menambahkan, pasangan calon yang ditetapkan sesuai dengan pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Sekadau beberapa waktu lalu sebagai calon bupati dan wakil bupati Sekadau pada Pilkada 2020 yakni pasangan Rupinus-Aloysius (RA) dan pasangan Aron-Subandrio (PAS). 


"Ini merupakan tahapan Pilkada tahun 2020. 

Tadi malam kami masih melakukan verifikasi berkas persyaratan pasangan calon. Tadi pagi kami sudah tetapkan. Semuanya memenuhi syarat sehingga kami tetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati sekadau pada Pilkada 2020," jelasnya. 


Selanjutnya kata Saban, salinan SK penetapan akan diserahkan kepada masing-masing LO pasangan calon. 


"Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sudah ditetapkan selanjutnya besok tanggal 24 September akan mengikuti cabut undi nomor urut paslon," kata Saban. 


Selanjutnya salinan SK penetapan diserahkan kepada LO masing-masing paslon. Selain itu, salinan SK penetapan juga diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Sekadau. (red) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini