LANDAK, suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Landak melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kota Pontianak dengan agenda pembahasan BPJS Ketenagakerjaan di kantor BPJS Provinsi Kalimantan Barat, Senin (28/09/2020).
Dalam kunjungan tersebut Ketua DPRD Landak Heri Saman dan Ketua Komisi A Cahyatanus bersama anggota Komisi A, Astra Pegama, Adrianus Andika, Rudi, dan Bernadinus Mariadi.
Beberapa hal yang disampaikan terkait ada Perusahaan yang belum melakukan kewajibannya seperti PT. MBS/MPK, PT. IGP dan beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Landak.
Ketua DPRD Landak mengungkapkan tujuan kunjungan tersebut untuk menindaklanjuti atas aspirasi dari masyarakat terutama karyawan perusahaan.
Menanggapi aspirasi dari masyarakat banyak indikasi dari perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya, padahal gaji/upah nya sudah dipotong oleh pihak perusahaan.
"Karena tidak disetorkan kepada Kantor BPJS Ketenagakerjaan sehingga karyawan tidak bisa mendapatkan program dari Pemerintah sebagaimana yang disalurkan beberapa waktu lalu untuk bantuan Subsidi Upah," ujar Heri Saman.
Heri Saman menjelaskan, pihak BPJS telah mengetahui akan hal tersebut, sehingga juga melaporkan kepada kantor pelayanan piutang dan lelang negara (KPPLN).
Ada beberapa perusahaan di Kabupaten Landak yang menunggak membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bahkan dari Tahun 2016.
"Komisi A DPRD Landak meminta kepada perusahaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dengan membayarkan iuran ketenagakerjaan karyawannya,” jelasnya.
Ketua Komisi A Cahyatanus, mengatakan akan kembali memanggil pihak perusahaan yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya pada pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 37 perusahaan di Kabupaten Landak yang menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya, agar segera melunasinya.
" Apabila lalai maka akan menyebabkan masalah, dan ini juga sudah merupakan perbuatan pidana karena gaji karyawan sudah dipotong," kata Tanus.
Dalam kesempatan itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Andry Rubiantara, menyambut baik kedatangan Ketua DPRD Landak dan Komisi A dalam membahas program BPJS Ketenagakerjaan. Pihak karyawan wajib masuk program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami mohon dukungan dan kerjasamanya, sebelumnya juga Bupati Kabupaten Landak sudah melakukan kunjungan kerja di tempat kami,” ujar Andry.
Penulis : MC DPRD Landak/Anton
Editor. : Asmuni