-->

DPRD Landak Jaring Aspirasi Masyarakat Mandor

Editor: suaraborneo.id
Sebarkan:
Ketua DPRD Landak Heri Saman memimpin Kunker di Mandor
LANDAK, suaraborneo.id  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak melakukan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) guna menjaring aspirasi masyarakat untuk penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2021. 

Kegiatan berlangsung di gedung serbaguna kecamatan Mandor pada Jumat (11/09/2020).

Ketua DPRD Landak Heri Saman, memimpin langsung kegiatan yang dihadiri ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus , anggota DPRD Landak Dapil 2, Margareta, Camat Mandor, 17 Kepala Desa beserta anggota BPD di Kecamatan Mandor. 

Heri Saman menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini dilakukan untuk menyerap aspirasi berkaitan dengan Prolegda Kabupaten Landak tahun 2021 tentang pemekaran Kecamatan di Kabupaten Landak khususnya di Kecamatan Mandor.

Kecamatan  Mandor ini sudah berapa tahun di aspirasikan oleh tokoh-tokoh masyarakat maupun para Kepala Desa mengajukan pemekaran tapi karna regulasi yang belum mengatur sehingga belum memungkinkan untuk melakukan pemekaran kecamatan.

" Berkaitan dengan persyaratan, akhirnya keluar Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018 tentang pemekaran kecamatan syaratnya minimal untuk Kabupaten adalah 10 desa," ungkap Heri Saman.

Dijelaskannya, bilamana Kecamatan Mandor ini dimekarkan menjadi dua Kecamatan maka belum memenuhi syarat, karna terdiri dari 17 Desa.

" Jadi salah satu cara harus melakukan pemekaran desa terlebih dahulu supaya syarat untuk pemekaran kecamatan dengan minimal 10 desa satu kecamatan. Sementara itu daerah Sebadu yang diwacanakan menjadi kecamatan baru juga syarat desanya belum cukup sehingga harus melakukan pemekaran desa terlebih dahulu,” jelas Heri Saman.

Heri Saman juga menyampaikan bahwa kedatangan DPRD Landak saat ini untuk menjawab aspirasi sekaligus menjelaskan posisinya pada masyarakat di Kecamatan Mandor dalam kegiatan aspirasi mereka dan intinya sepanjang peraturan memungkinkan DPRD Landak siap membuat Prolegda DPRD Landak tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran Kecamatan.

Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus, menambahkan, dalam kegiatan ini juga menyampaikan hal-hal terkait dengan rencana pemekaran Kecamatan yang ada di Kabupaten Landak.

“Sesuai Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2018 maka kita penuhi terlebih dahulu sehingga apa yang kita inginkan bersama atau keinginan masyarakat dalam wacana pemekaran kecamatan atau desa dapat kita laksanakan,"tambah Tanus panggilan akrabnya.

Dalam hal ini, Kepala Desa Kayu Tanam, Malinus, menyambut baik wacana pemekaran Kecamatan, karna sudah dinanti-nantikan oleh masyarakat. 

“Kalau harus mangadakan pembicaraan dengan beberapa Desa yang berbatasan dengan Kecamatan Mandor agak sedikit sulit karna pasti setiap daerah mau menjadikan desanya sebagai Kota Kecamatan," ujar Malinus.

Menurut Malinus,  lebih baik Kecamatan Mandor melakukan pemekaran Desa terlebih dahulu karna kurang tiga Desa lagi. Ketika sudah berhasil melakukan pemekaran tiga Desa di Kecamatan Mandor dan ditambah 17 Desa yang ada di Kecamatan Mandor menjadi 20 Desa.

" Maka Kecamatan Mandor bisa melakukan pemekaran Kecamatan dan memberikan kesempatan kepada putra-putri daerah tersebut untuk bisa membangun daerahnya, contohnya bisa jadi pegawai di kantor kecamatan baru nantinya,” ucap Malinus.

Hal yang sama diharapkan Kades Sebadu Asian, agar pada tahun 2021 Desa Sebadu dapat dimekarkan menjadi Kecamatan. 
Dari dulu wacana ini sudah di perjuangkan dan dipelopori oleh Alm. Marsianus, yang melihat perlu adanya pemekaran Kecamatan. Dulunya diharapkan Desa Sebadu dapat menjadi Ibu Kota Kecamatan baru. 

"Dari sisi lokasi atau lahan, kami sudah sangat siap, baik itu untuk pembangunan kantor Camat, kantor Polsek, Koramil, kami sudah siapkan lahan dan itu gratis asalkan Sebadu bisa menjadi Kota Kecamatan,”harap Asian.


Penulis : MC DPRD Landak /Anton.
Editor : Asmuni

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini