-->

Sengketa Batas Wilayah, 2 Kabupaten ini Serahkan Keputusannya ke Kemendagri

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Wabup Sintang, Askiman 
SINTANG, suaraborneo.id - Tindak lanjut dari penyelesaian persoalan sengketa batas antara Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Sekadau pada subsegmen Desa Bungkong Baru Kecamatan Sepauk dengan Desa Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui video konferensinya bersama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat, yang diikuti juga oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Pemerintah Kabupaten Sintang. Untuk Pemerintah Kabupaten Sintang, diikuti oleh Wakil Bupati Sintang, Askiman yang dilaksanakan di Balai Pegodai, Rumah Dinas Jabatan Wakil Bupati Sintang, Senin (13/7/2020). 

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sintang, Askiman menyampaikan persoalan sengketa batas wilayah merupakan persoalan yang sudah lama terjadi. 

Menurutnya, penyelesaian sengketa batas wilayah ini sudah dilaksanakan sejak lama namun belum mampu untuk menyelesaikannya. “Kami selaku Pemkab Sintang merasakan bahwa tingkat keseriusan untuk menyelesaikan sebuah persoalan batas wilayah ini sudah kurang lebih 30 tahun dan sampai hari ini belum mampu menyelesaikannya dengan baik dan benar," katanya. 

Perlu diketahui, sambung Askiman, bahwa Desa Bungkong Baru Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang sudah mengajukan penomoran registrasi desa tetapi belum dirasakan oleh Pemkab Sintang. “Mulai dari terbentuknya Pemerintahan Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, pada tahun yang sama, kami dari Pemkab Sintang juga sudah mengajukan penomoran registrasi desa dan sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, tetapi sampai hari ini Kabupaten Sintang tidak pernah ditindaklanjuti, tetapi untuk Pemkab Sekadau pada Desa Sunsong sudah memiliki nomor registrasi. Mengapa hal ini bisa terjadi," tanya Askiman. 

Askiman memaparkan bukti bahwa desa Sunsong yang berada di wilayah Kabupaten Sekadau tersebut masuk wilayah Kabupaten Sintang. Menurut Peta Kabupaten Sintang tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Depdagri berdasarkan peta topografi berskala 1:250.000 wilayah yang disengketakan yakni Desa Sunsong dan Desa Bungkong Baru merupakan wilayah Kabupaten Sintang. Selain itu, menurut Peta Rupa Bumi Indonesia yang dikeluarkan oleh Badan Informasi dan Geoparsial berskala 1:50.000 tahun 2012 desa Sunsong dan Desa Bungkong juga masuk kedalam wilayah Kabupaten Sintang. 

“Dengan data tersebut, saya meminta persoalan pengakuan antara kedua desa yang dalam posisi sengketa tersebut kiranya perlu menjadi pertimbangan dan juga berdasarkan peta tersebut juga agar dapat menjadi perhatian kita semuanya," pinta Askiman. 

Berdasarkan data dan fakta, Askiman menyampaikan bahwa segala bentuk data dari pihak Pemkab Sekadau dan Pemkab Sintang sudah diserahkan kepada Kemendagri untuk menyelesaikan sengketa batas ini. "Pada akhirnya, muncul hasil rapat pada tanggal 18 Oktober 2018 yang menyatakan bahwa telah disepakati titik yang disengketakan sesuai dengan koordinat yang telah ditentukan, sehingga ini harus menjadikan keputusan yang bijaksana dan mengambil sikap tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, kita ikuti sesuai dengan keputusan dari Pemerintah Pusat terkait sengketa batas wilayah ini," jelasnya. 

“Kami serahkan semua ini kepada Kemendagri untuk dapat mengambil sikap dan keputusan yang layak dan rasional berdasarkan pertimbangan dan fakta, sejarah, tinjauan sosiologis yang ada, sehingga kini secepatnya dapat kami terima keputusan yang baik dan benar. Jika ini berlarut-larut, kesenjangan sosial akan bermunculan, apalagi menjelang Pilkada," ujar Askiman. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, A.L. Leysandri, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan mengambil langkah dan keputusan yang terbaik untuk menyelesaikan persoalan sengketa batas wilayah ini. 

“Berkaitan dengan subsegmen yang belum disepakati ini, saya mengajak antara pihak Pemkab Sintang dengan pihak Pemkab Sekadau bersama-sama kita selesaikan ini dengan prinsip win-win solution dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku, kita tunggu apapun keputusan yang diambil oleh Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat merupakan keputusan yang terbaik dan harus kita dukung bersama demi menjaga stabilitas masyarakat dan kelanjutan pembangunan di wilayah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau," kata Sekda Provinsi Kalbar. 

Masih kata Sekda Provinsi Kalimantan Barat, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat siap membantu penyelesaian batas wilayah tersebut. “Kami sudah sampaikan Surat Gubernur yang berisi data dokumen sebagai bahan kajian kepada tim Penegasan Batas Daerah untuk wilayah Sintang dan Sekadau kepada Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, kemudian juga Gubernur terus mendorong agar tim Penegasan Batas Daerah (PBD) tingkat Provinsi Kalbar dapat menyelesaikan dan melakukan percepatan berdasarkan batas daerah tersebut dengan terus membangun sinergitas bersama tim PBD Pusat, Provinsi dan Kabupaten," ujarnya.  

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Angeline Fremalco, menyatakan bahwa DPRD Provinsi Kalimantan Barat mendukung penuh atas proses penyelesaian batas wilayah ini. 

“Kami dari Komisi I DPRD Provinsi Kalbar sangat serius dalam proses penyelesaian batas wilayah ini. Saya yakin dan optimis, batas wilayah akan segera selesai dan segera dilaksanakan, walaupun perlu kerja keras dari kita semua," kata Angeline.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini