Raperda Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Sekadau Tahun Anggaran 2019 Disahkan Menjadi Perda

Editor: Admin/gon
Sebarkan:

Paripurna

SEKADAU,suaraborneo.id –  Setelah melalui proses tahapan pembahasan, akhirnya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD Sekadau Tahun Anggaran 2019 disahkan menjadi peraturan daerah (perda).


Rapat paripurna pengambilan keputusan digelar ruang rapat Paripurna DPRD kabupaten Sekadau, Kamis(30/7/2020) siang dipimpin Ketua DPRD Radius Efendy didampingi dua wakil ketua DPRD, Handi dan Zainal dan dihadiri para angora DPRD, sedangkan dari eksekutitf,  Bupati Sekadau Rupinus dan jajaran kepala OPD di lingkungan Pemkab Sekadau.


Ketua DPRD Sekadau, Radius Efendy menyampaikan atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD selamat kepada pemerintah kabupaten Sekadau yang sudah memperoleh WTP, yang kesekian kalinya keuangan Republik Indonesia atas keberhasilan pemerintah kab Sekadau dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan capai standar tertinggi dalam akuntansi mengelola keuangan pemerintah dari kementrian keuangan Republik Indonesia.


Selanjutnya sebagai mana yang telah dietahui bahwa Raperda pertanggung jawaban masalah APBD tahun 2019 yang disampaikan Bupati Sekadau pada nota pengantar pada 25 Juli 2020 dan proses selanjutnya DPRD kabupaten Sekadau melakukan pembahasan secara inten  bersama pihak eksekutif.


"Kami atas nama pimpinan DPRD mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD serta OPD kabupaten Sekadau yang mencurahkan energi dan pikiran,koreksi terhadap Raperda tentang pertanggung jawaban angaran pendapat belanja daerah tahun 2019," ungkapnya.


Ia menjelaskan, dari mekanisme pembahasan rapat paripurna ke tiga masa persidangan ke 3 telah melalui proses yang di tentukan dan saat ini telah sampai dalam tahap pengambilan keputusan terhadap Raperda pertanggung jawaban APBD Sekadau tahun 2019 tersebut.


“Kemudian dilanjutkan  pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD kabupaten Sekadau terhadap Raperda pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2019.


Selanjutnya diambil persetujuan bersama antara kedua belah pihak yang dibuat dalam bentuk berita acara yang di tandatangani bersama oleh kedua belah pihak,” terangnya.


Penyampaian pendapat akhir fraksi -fraksi anggota DPRD,fraksi partai Demokrat, fraksi partai Golkar,fraksi partai PAN, fraksi partai persatuan,praksi partai Hanura,fraksi partai Gerindra, fraksi partai Nasdem,dan fraksi partai PDIP.


Dilanjuti dengan penandatangan keputusan DPRD Tentang persetujuan terhadap Raperda pelaksanaan APBD tahun 2019, penandatangan berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah tentang Raperda pertanggung jawaban APBD kabupaten Sekadau tahun 2019.


Sementara itu, Bupati Sekadau, Rupinus memberikan apresiasi atas semangat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih dengan mengedepankan Transparansi dan akuntabilitas.


Telah kita simak dan saksikan bersama pandangan, pendapat dan saran yang disampaikan Anggota dewan yang terhormat melalui pendapat akhir fraksi-fraksi dan penandatanganan persetujuan DPRD terhadap Raperda  Tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kabupaten Sekadau  tahun anggaran 2019.


“Selanjutnya atas hal tersebut kepada seluruh kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau agar dapat menindaklanjuti nya dan melakukan upaya-upaya atau langkah strategi,” katanya.


Bupati juga mengucapkan terima kasih telah mengingatkan kembali akan dampak atau outcome yang harus nya dirasakan bagi masyarakat melalui program dan kegiatan yang tertuang di dalam APBD, predikat WTP  memang tidak dapat menjadi alat ukur satu satunya akan keberhasilan suatu program dan kegiatan untuk mencapai sasaran yang ditetapkan.


"Namun dapat di pastikan bahwa pemerintah kabupaten Sekadau dengan predikat WTP dalam pengelolaan keuangan," katanya. (red)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini