-->

Satgas Pamtas Tangkap Warga Entikong Bawa Narkoba 3,1 kilogram

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang dan tersangka 
SANGGAU, suaraborneo.id - Menindaklanjuti informasi dari masyarakat perbatasan, Satuan tugas pengamanan perbatasan Indonesia Malaysia, Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang berhasil mengagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 3,01 kilogram asal Malaysia pada Minggu (23/2/’02) malam.

Pelaku yang membawa Narkotika tersebut berinisial M (29) warga Dusun Peripin, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Untuk melabuhi petugas pelaku membawa Narkotika jenis sabu tersebut pada malam hari.

Selain mengamankan pelaku berinisial M, Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang juga mengamankan barang bukti lainnya seperti sabu seberat 3015 gram atau 3,01 Kilogram, uang tunai sebesar Rp516.000, 1 bilah parang, 2 buah Handpone dengan jenis 1 Handphone Android merk Samsung dan 1 Handphone Nokia, 1 buah Pomade, 1 buah minyak wangi isi ulang, 1 set pemotong kuku, 5 butir obat jenis Actimax dan 1 bungkis Rokok Kalbaco.

"Jaringan pengedar narkoba ini sedang dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut dari pihak Polri dan untuk tersangka serta barang bukti sudah kami sampaikan kepada Polri sehingga pendalaman dan pengembangan proses lebih lanjut atas kasus ini akan dilakukan oleh pihak Polri," Jelas Letkol Inf Kukuh Suharwiyono, Dansatgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang saat melakukan Press Release, Kamis,(27/2/2020). 

Satu hari setelah kasus ini, Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang bersama Polres Sanggau kembali menangani yang diduga kuat melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 1.33 gram dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AS (26) di Dusun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam (24/2’02).

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Pick plastik pembungkus sabu, 1 buah sendok penakar sabu, 1 timbangan digital, 1 buah identitas KTP, 1 buah Handphone android merk oppo, 1 buah Handphone Nokia senter dan 1 buah badik. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan oleh Polres Sanggau untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Untuk kasus pertama sebanyak 3,01 kilogram kemudian sehari berikutnya sebanyak 1.33 gram," ujar Kukuh.

"Sedangkan untuk tersangka kasus pertama satu orang dan kasus kedua juga satu orang," tambahnya. 

Karena perbatasan ini dinilai sangat rawan kegiatan penyeludupan barang haram seperti narkotika maupun orang, maka sinergitas bersama akan terus ditingkatkan dan menjadi tanggung jawab bersama. 

"Menjaga perbatasan ini bukan hanya tugas TNI maupun Polri saja, tapi tanggungjawab bersama dengan instansi terkait," pungkasnya. (TS).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini