-->

Setelah Sintang, Kini 3 Peladang Sekadau Tersangkut Perkara Karhutla

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Aron, SH pertanyakan kasus 3 orang petani peladang di sekadau yang tersangkut perkara Karhutla 
SEKADAU, suaraborneo.id - Maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan beberapa bulan lalu, termasuk di Kabupaten Sekadau masih menyisakan banyak masalah. 

Dikabupaten Sekadau, 3 (tiga) petani peladang yang membakar ladangnya kurang dari 2 hektar kini sedang menghadapi masalah hukum. 

Hal tersebut mendapat tangapan dari 
Anggota DPRD Provinsi Kalbar dapil 6 Sanggau-Sekadau, Aron SH. 

Kepada wartawan suaraborneo.id, Kamis (21/11) kemarin melalui telepon selulernya, Aron meminta aparat penegak hukum untuk berlaku arif dan bijak dalam menerapkan proses hukum terhadap tiga orang warga Kabupaten Sekadau yang diamankan oleh satgas Karhutla beberapa waktu lalu.

"Kita berharap pihak berwajib memperhatikan dengan seksama pasal 69 ayat (2) UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dimana disebutkan pembukaan lahan dengan cara dibakar diperbolehkan untuk budidaya varietas lokal seperti padi," pinta Aron.

Menurutnya, ketiga orang yang diamankan Satgas pada saat itu merupakan petani peladang padi. Berladang merupakan tradisi turun temurun untuk memperoleh padi sebagai bahan kebutuhan pangan sehari-hari.

"Apalagi saat diamankan, mereka sedang melakukan aktivitas pembakaran. Mereka bahkan belum sempat menanam. Jadi kalau kembali ke pasal 69 UU 32 tahun 2009, petani peladang ini masih dapat dibebaskan. Kecuali pada saat diamankan mereka kedapatan sedang menanam varietas lain (bukan padi)," tegas Aron.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Andri Irawan saat ditemui diruang kerjanya Jum'at (22/11) membenarkan pada tahun 2019 terdapat tiga perkara Karhutla. 

Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas pelimpahan dari penyidik Polres Sekadau, Namun berkasnya kita kembalikan ke penyidik, karena kejaksaan ingin penyidik mendalami kembali kasus tersebut. Termasuk tentang pasal 69 UU 32 tahun 2009 terang Andri.

"Kita minta penyidik mendalami kembali undang-undang no 32 tahun 2009." ujar Andri singkat.

Penulis: tim
Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini