-->

Pemkab Sintang Terima Penghargaan ASD dari Menkumham

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Plt Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Kurniawan (kiri) saat menerima Piagam Penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Menkumham melalui Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Benny Riyanto
PONTIANAK - Bupati Sintang, diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Kurniawan menerima Piagam Penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkumham) Republik Indonesia karena sudah berhasil membina desa sehingga 26 desa/kelurahan  berhasil meraih penghargaan desa/kelurahan sadar hukum. 

"Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Benny Riyanto di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis 14 Nopember 2019". 

Selain Bupati Sintang, 14 Camat di Kabupaten Sintang juga mendapatkan medali atas jasa-jasanya membina dan mengembangkan Desa Binaan di wilayah kecamatan masing-masing menjadi Desa Sadar Hukum (DSH) dan 24 Kepala desa, 2 (dua) Lurah di Kabupaten Sintang mendapatkan medali karena sudah  berhasil memenuhi persyaratan sebagai Desa Sadar Hukum. 

Penghargaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor M.Hh-38.Kp.08.05 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghargaan  Anubhawa Sasana Desa dan kelurahan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019. 

Kurniawan, Plt Asisten Pemerintaha  Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang usai menerima penghargaan tersebut menjelaskan bahwa, penghargaan ini sebuah prestasi penting yang sudah diraih Pemkab Sintang yang harus dibanggakan. 

“Tahun 2019 ini kita menjadi kabupaten, desa terbanyak yang mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Menkumham yakni 24 desa dan 2 kelurahan. Kita akan perkuat serta dorong pembangunan dan pembinaan di bidang hukum ini. Masyarakat Kabupaten Sintang penting untuk terus kita berikan pemahaman yang baik tentang hukum. Sebagai kabupaten yang sedang berkembang, maka Kabupaten Sintang akan menjadikan 24 desa dan 2 kelurahan ini sebagai contoh bagi desa dan kelurahan lain,” kata Kurniawan. 

“Selamat dan sukses untuk kepala desa, lurah dan camat atas prestasi ini. Terima kasih juga untuk Tim Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang atas kerjasama dan kinerjanya. Terus tingkatkan pembinaan kepada masyarakat dalam kesadaran akan hokum ini karena akan membuat daerah kita aman dan sejahtera,” tutur Kurniawan. 

Yudanus Dekiwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan, bahwa program ini merupakan upaya peningkatan kesadaran hukum oleh masyarakat. Ada kriteria dalam penilaian tingkat kesadaran hukum masyarakat di setiap kelurahan didasarkan pada jumlah nilai indeks desa/kelurahan sadar hukum yang meliputi 4 (empat) dimensi yaitu, dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan dan dimensi demokrasi dan regulasi, dengan bobot penilaian tingkat kesadaran hukum sebuah desa/kelurahan adalah dimensi implementasi hukum sebesar 40 persen. Sedangkan untuk dimensi yang lainnya masing-masing 20 persen. 

Yudanus menambahkan, kategori desa/kelurahan sadar hukum terdiri dari tinggi, cukup dan kurang. 

“Untuk tahun 2019 ini ada 52 desa/kelurahan se-Kalimantan Barat yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai desa/kelurahan sadar hukum. Kita juga memberikan 8 sertifikat hak cipta yang salah satunya kopi asiang Pontianak,” terang Yudanus Dekiwanto.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, AL. Leysandri menyampaikan, kesadaran hukum dari masyarakat Kalimantan Barat sangat diperlukan. 

“Kami mendukung penganugerahan desa sadar hukum ini supaya masyarakat terus memahami hukum dengan baik. Teruslah menggugah masyarakat Kalbar supaya sadar hukum. Inilah sarana membina masyarakat untuk mengerti hukum dengan baik. Saya berharap desa atau kelurahan sadar hukum terus memperkuat masyarakatnya yang sadar hukum dan bisa  menjadi motivator bagi desa lain supaya lebih memahami hukum,” harap  AL. Leysandri.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Benny Riyanto menjelaskan, bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional memiliki program pembinaan desa sadar hukum dan keluarga sadar hukum yang dikelola oleh masing-masing kantor wilayah. 

“Kami ingin masyarakat patuh bukan takut kepada hukum. Masyarakat menjadi patuh kepada hukum walaupun tidak diawasi. Mari kita bersama-sama mengarahkan dan mendorong kesadaran hukum dalam tindakan konkret berupa mematuhi hukum. Kita adalah negara hukum yang bisa dilihat pada kepatuhan akan hukum menuju negara yang aman," pesannya. 

Hari ini sambungnya, ada 52 desa atau kelurahan di Kalbar yang memenuhi syarat menjadi desa/kelurahan sadar hukum yang berasal dari 32 kecamatan dan 6 kabupaten. Desa sadar hukum juga untuk meningkatkan investasi di Indonesia. 

"Kami berharap, semakin banyak desa yang sadar hukum di Indonesia, untuk Indonesia,” harap Prof. Benny Riyanto.

Sumber: humas
Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini