-->

Masyarakat Agar Dukung Progam PTSL

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Kapolsek Sengah Temila Ipda Hengki Gunawan saat menyampaikan pesan Kamtibmas pada sosialisasi PTSL
LANDAK, suaraborneo.id - kantor Pertanahan kabupaten Landak mensosialisasikan Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) di Balai Pelatihan dusun Kepayang desa Sebatih kecamatan Sengah Temila, Selasa (12/11/2019).

Kegiatan dihadiri oleh Perwakilan Kantor BPN Landak Frans Saragih, Camat Sengah Temila Emilius, SE. MM., Kapolsek Sengah Temila Ipda Hengki Gunawan, Pj. Kades Sebatih Pegin, Para Kadus , tokoh adat, masyarakat dan pemuda desa Sebatih serta Para Calon Kepala Desa Sebatih.

Camat Sengah Temila Emilius, dalam sambutannya mengajak mari mendukung program pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah secara mudah kepada masyarakat.

" Saat ini sudah datang tim dari Kantor BPN kabupaten Landak beserta vendor pengukur tanah, semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat kecamatan Sengah Temila. Jadi harus kita dukung bersama," ajak Emilius.

Sementara itu ketua tim PTSL Frans Saragih menyampaikan untuk PTSL desa Sebatih dari kantor BPN Kabupaten Landak program PTSL ini adalah merupakan program Pemerintah yang harus dimanfaatkan sebaik- baiknya oleh masyarakat desa Sebatih, 

" Kami telah membawa tim pengukur tanah-tanah milik masyarakat, BPN akan membantu masyarakat dalam pembuatan sertifikat hak milik tanah masyarakat yang mudah dan bermanfaat," kata Saragih.

Dalam kesempatan itu juga, Kapolsek Sengah Temila Ipda Hengki Gunawan menyampaikan bahwa program PTSL adalah program pemerintahan Presiden Jokowi.  Semua komponen masyarakat harus menyukseskan nya, tanah demi kesejahteraan masyarakat Indonesia harus benar-benar diwujudkan, manfaat kan secara baik program ini. 

Mengenai Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kapolsek Sengah Temila menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan Pilkades berasal dari UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan PP No 47 tahun 2015 tentang peraturan Pelaksanaan UU No 6 tahunn 2014 tentang Desa.

Dia juga menghimbau calon Kepala Desa Sebatih supaya jangan sampai melakukan kegiatan kampanye hitam serta menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tidak membuat keributan yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan dalam proses pemilihan kepala desa nantinya khususnya di desa Sebatih

"Warga sebatih harus bisa menjadi contoh bagi warga desa lain bagaimana cara berdemokrasi dalam pemilihan yang aman , damai, adil, jujur dan bermartabat," harap Hengki.

Penulis AP
Editor Asmuni
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini