-->

Deadline APBDes Tahun 2020 Sebelum 31 Desember 2019

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Bupati Karolin Margret Natasa saat menyalami peserta Bimtek APBDes
LANDAK, suaraborneo.id - untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, patisipatif, tertib dan disiplin anggaran, Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Senin (4/11/2019) Pagi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, adanya peran desa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Dalam hal tersebut Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa berharap agar pemerintah desa lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan sumber daya alam yang dimiliki.

Desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. 

"Oleh karena itu, pemerintah desa diharapkan menjadi lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk didalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa,” terang Karolin.

Selain itu, Karolin mengungkapkan salah satu sumber terbesar pendapatan dalam APBDes adalah dana desa yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang sudah mendapatkan kode desa dari kementerian dalam negeri, yakni 74.954 desa berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, termasuk di dalamnya 156 desa yang ada di Kabupaten Landak.

“Kebijakan dana desa ini diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa agar desa dapat melakukan percepatan pembangunan,” ungkap Karolin.

Karolin menerangkan penetapan desa-desa yang berkinerja baik sebagai penerima alokasi kinerja tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat yang berdsarkan variabel dan indikator penilaian kinerja desa, yakni pengelolaan keuangan desa, pengelolaan dana desa, capaian output dana desa dan capaian hasil pembangunan desa (IDM).

“Dari 156 desa di Kabupaten Landak, maka pemerintah telah menetapkan sebanyak 16 desa sebagai penerima alokasi kinerja dengan jumlah keseluruhan Rp 2.305.536.000, dimana setiap desa mendapat alokasi sebesar Rp 144.096.000 ini merupakan prestasi yang harus diikuti desa lain yang ada di Kabupaten Landak,” ujar Karolin.

Bupati Landak menghimbau agar alokasi merata bagi seluruh desa dihitung sebesar 60 persen dari bagian hasil pajak dan retribusi daerah yang ditransfer ke desa, dimana berdasarkan hasil perhitungan, alokasi merata untuk tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 20,870,590.31 per desa.

“Saya ingin mengingatkan kembali agar pengelolaan dana-dana yang masuk ke desa ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya dengan menggunakan aplikasi Siskeudes Versi 2.0.2 ini,” pesan Karolin.

Acara dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak, Narasumber Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, para OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Kosultasi Perpajakan Ngabang, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, seluruh Camat dan Tim Verifikasi Kecamatan se-Kabupaten Landak.

Selain itu hadir juga Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAP3MD) Kabupaten Landak, Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Se-Kabupaten Landak.

Penulis AP
Editor Asmuni
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini