![]() |
| Karhutla beberapa waktu lalu menimbulkan banyak dampak bagi masyarakat, hewan dan tumbuhan. [istimewa] |
Majelis hakim memutuskan penundaan hingga Rabu, 21 Oktober 2026 karena sebagian besar tergugat dan turut tergugat tidak hadir, termasuk Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat I.
Agenda sidang perdana pemeriksaan berkas dari Para Pihak dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., Pengadilan Negeri Pontianak. Dari 10 Pihak Tergugat, hanya Gubernur Kalbar yang hadir diwakili oleh Biro Hukum Setda Provinso Kalbar.
Presiden RI selaku Tergugat I beserta Wakil Presiden, Kapolri, Para Menteri dan Kapolda Kalbar yang juga menjadi Tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, dari 17 pihak turut tergugat, hanya Bupati Melawi yang tidak hadir atau tidak mengirimkan perwakilannya. Sehingga dikarenakan sebagian besar Pihak Tergugat dan Bupati Melawi sebagai Turut Tergugat tidak hadir dalam persidangan, sidang dijadwalkan ulang dua minggu kepedan agar seluruh pihak yang absen dapat hadir atau menghadirkan perwakilannya.
Gugatan yang diajukan oleh Pengurus Wilayah AMAN Kalbar, Pemuda Katolik Komda Kalbar, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, dan Sisilius Rami (perseorangan), yang wakili oleh Tim Hukum Nafas Kalbar.
Dalam rilisnya tim hukum Nafas Kalbar menyebutkan meski menerima keputusan penundaan dengan lapang dada, Pihak Penggugat yang semuanya hadir dalam persidangan beserta 14 orang advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Nafas Kalbar sangat menyayangkan ketidakhadiran para tergugat tanpa alasan yang jelas, mengingat jadwal sidang telah ditetapkan jauh-jauh hari.
Kekecewaan mendalam juga disampaikan oleh massa pendukung Pihak Penggugat. Ketidakhadiran pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo dan jajarannya dinilai mencerminkan tidak adanya itikad baik dalam menghormati proses peradilan. Hal ini dikhawatirkan memberi preseden buruk bagi masyarakat bahwa hukum di pengadilan dapat diabaikan bahkan oleh pemegang kekuasaan sendiri.(*/r)
