![]() |
| Pemeriksaan telur-telur penyu yang ditemukan oleh petugas dan dokter dari sealife Indonesia. (Foto : ist) |
Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak untuk mendapat penanganan lebih lanjut. Temuan pertama terjadi di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, pada Selasa (4/8/2026) malam. Personel Satgas Pamtas TNI AD Gabma menemukan 96 butir telur penyu di dalam kardus yang ditinggalkan di semak-semak.
Telur-telur penyu tersebut ditemukan saat personel melakukan patroli di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. Tidak ditemukan pemilik di sekitar lokasi.
Sehari kemudian, temuan lebih banyak di Pelabuhan Penumpang Sintete, Kecamatan Pemangkat.
Sebanyak 1.190 butir telur penyu ditemukan di sebuah kapal oleh petugas Balai Karantina Kalbar pada Rabu (5/8).
Telur penyu tersebut diduga berasal dari Kepulauan Riau. Pemiliknya diduga sengaja meninggalkan telur-telur tersebut saat petugas Karantina Kalbar melakukan pemeriksaan di kapal. Jika ditotal, jumlah telur penyu yang diamankan dari dua lokasi mencapai 1.286 butir.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Balai PK Pontianak kemudian mengevakuasi seluruh telur untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur konservasi. Penanganan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk PSDKP Pontianak dan tenaga medis Sealife Indonesia.
Kepala Balai PK Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie mengatakan penanganan telur penyu tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi jenis satwa dilindungi dan menjaga ekosistem laut.
"Karena itu, kami terus membangun koordinasi dengan seluruh instansi terkait agar setiap tahapan penanganannya dapat dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Iwan, Sabtu (8/8).
Menurutnya, penanganan telur penyu tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap temuan harus diperhatikan dari sisi konservasi, teknis, administrasi hingga aspek penegakan hukum.
Iwan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil, memperjualbelikan, mengangkut maupun memanfaatkan penyu dan telurnya secara ilegal. "Penyu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengambil, memperjualbelikan, mengangkut, maupun memanfaatkan penyu dan telurnya secara tidak sah," ujarnya.
Karena itu, kami terus membangun koordinasi dengan seluruh instansi terkait agar setiap tahapan penanganannya dapat dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, ujar Syarif Iwan Taruna.
Pemeriksaan kemudian dilakukan dokter hewan Yayasan Sealife Indonesia melalui pengukuran diameter, berat telur, serta metode candling untuk melihat fertilitas dan perkembangan embrio.
Dokter hewan Yayasan Sealife Indonesia, Dwi Suprapti, mengatakan telur dari Temajuk memiliki ukuran dan berat yang cenderung menunjukkan jenis penyu hijau atau Chelonia mydas. Sedangkan telur dari Pelabuhan Sintete terdiri atas dua ukuran yang menunjukkan kecenderungan jenis penyu hijau dan penyu sisik.
Hasil candling terhadap telur asal Temajuk menunjukkan adanya tanda fertilitas sehingga masih memiliki peluang untuk ditetaskan melalui proses inkubasi menggunakan pasir pantai. Sementara telur asal Kepulauan Riau tidak menunjukkan tanda fertilitas dan tidak direkomendasikan untuk ditetaskan karena peluang embrio berkembang sangat kecil.
Balai PK Pontianak mengajak masyarakat ikut menjaga kelestarian penyu dengan tidak mengambil, memperjualbelikan, mengangkut, atau memanfaatkan telur penyu secara ilegal serta segera melaporkan temuan kepada petugas.(*/r)
