![]() |
| Acara rapat paripurna DPRD kabupaten Landak (foto Antonius) |
Rapat paripurna ini membahas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Kabupaten Landak.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak Herculanus Heriadi, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Landak Erani, ST., MT. dan 27 dari 40 anggota DPRD.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ketua DPRD Landak Herculanus Heriadi menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini sangat penting untuk menjamin penataan dan pengelolaan kawasan perumahan di Kabupaten Landak ke depan.
“Setelah ada jawaban dari Bupati, nanti akan kita bahas lebih lanjut terkait prasarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman. Ini penting agar penataan pembangunan perumahan dapat berjalan sesuai standar, mulai dari jalan, saluran air, hingga penyediaan listrik dan air bersih,” ujar Heriadi.
Ia menambahkan, penataan perumahan tidak hanya menyangkut kawasan kompleks, tetapi juga lingkungan perkotaan secara keseluruhan. Standarisasi pembangunan harus diterapkan, termasuk pengaturan jarak antar bangunan dan lebar jalan, demi menciptakan lingkungan hunian yang tertib dan layak.
“Kita ingin ada kesadaran bersama, baik dari masyarakat maupun para pengembang, untuk menata kawasan perumahan dengan baik. Kabupaten Landak sudah berdiri lebih dari dua puluh tahun, dan saatnya kita memiliki regulasi yang tegas agar pembangunan berjalan terarah,” tambahnya.
Heriadi juga berharap, Raperda ini nantinya dapat menjadi pedoman serta contoh bagi para pengembang perumahan di Kabupaten Landak, sehingga pembangunan perumahan ke depan lebih terencana dan berkelanjutan. (Anton).
