Dia menjelaskan bahwa pelantikan kali ini bersifat rotasi, promosi, demosi, dan pengangkatan staf kesejahteraan.
Sinarius juga menjelaskan bahwa perangkat desa tidak memiliki visi dan misi sendiri, karena visi dan misi tersebut hanya dimiliki oleh kepala desa.
Dalam hal ini, perangkat desa diharapkan dapat bertanggung jawab kepada kepala desa sebagai pimpinan tertinggi di desa. Selain itu, kepala desa juga bertanggung jawab kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES).
Dengan pelantikan ini, diharapkan semua perangkat desa mampu menjalankan tugas dan memberikan kontribusi yang maksimal bagi kemajuan desa Permit umumnya. (Anton)