-->

Yunus Dapat RJ dari Kejari Sanggau, Tangis Haru Warnai Permintaan Maaf pada Istri

Editor: yati
Sebarkan:


Sanggau Kalbar,
Suaraborneo.id – Suasana haru menyelimuti Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, Jumat (29/11/2024), ketika Yunus, seorang pria yang sebelumnya tersangkut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meminta maaf dengan penuh penyesalan kepada istrinya, Ira. Permintaan maaf itu disampaikan setelah Yunus menerima penghentian tuntutan melalui mekanisme restoratif justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Sanggau.


Di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irawan Virantama, sejumlah pejabat kejaksaan, Kanit Pidum Polres Sanggau, dan Sekretaris DAD Sanggau Urbanus, Yunus mengungkapkan rasa syukur dan cintanya kepada sang istri.

“Ibu dari anak-anak saya, terima kasih karena sudah memaafkan saya, dan terima kasih juga masih mau menemani saya sampai hari ini,” ujar Yunus sambil menahan tangis.

Ia juga menyampaikan harapannya agar keluarganya kembali utuh seperti sediakala. “Mak Anong, aku mencintai kamu, sungguh mencintai kamu sampai akhir hayatku. Di depan para jaksa dan Pak Polisi, aku mau mengatakan aku mencintai kamu, Mak Anong,” tuturnya dengan penuh emosi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irawan Virantama, menjelaskan bahwa restoratif justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil. Tujuannya adalah pemulihan keadaan korban serta perbaikan perilaku pelaku, bukan sekadar pembalasan.

“Pendekatan ini menyeimbangkan kepentingan korban dan pelaku sehingga mampu menciptakan keadilan serta harmoni dalam masyarakat,” jelas Dedy.

Ia juga memaparkan alasan di balik penerapan RJ terhadap Yunus. Pertama, Yunus baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidana pasal yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, Yunus telah meminta maaf kepada istrinya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Yang terpenting, istrinya bersedia memaafkan demi menjaga keutuhan keluarga.

“Yunus adalah tulang punggung keluarga yang memiliki dua anak kecil. Anak-anak tersebut sangat kehilangan sosok ayah selama Yunus berada dalam tahanan,” tambahnya.

Kajari Sanggau menegaskan, keadilan restoratif tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum secara humanis, tetapi juga memulihkan hubungan cinta dalam keluarga.

“Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk kekerasan dalam rumah tangga,” pungkas Dedy.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana keadilan restoratif tidak hanya memberikan solusi hukum, tetapi juga mengembalikan kehangatan dalam keluarga yang sempat terkoyak. (TK)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini