Sanggau Kalbar, Suaraborneo.id – Petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, Polri, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang di lokasi-lokasi terlarang di Kota Sanggau. (Foto:tk)
Lokasi terlarang tersebut telah ditetapkan melalui SK KPU Sanggau Nomor 848, mencakup taman stombal, samping kiri depan Gereja Katedral, Taman Aronk Belopa, Bundaran Masjid Agung, Taman Perahu Layar, Lapangan Tenis Tanjung Sekayam, serta beberapa titik strategis lainnya seperti samping kanan Gedung Dekranasda, depan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, depan TK Bhayangkari, dan median jalan Jend. Sudirman dan Jalan Ahmad Yani.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau, Candra Apriansyah, menjelaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan sesuai ketentuan dalam SK KPU Sanggau dan Peraturan Daerah terkait Penertiban Umum.
Berdasarkan data dari Bawaslu Sanggau, sebanyak tujuh APK berupa spanduk dan baliho serta 273 APS berupa bendera partai ditertibkan.
"Hari ini kami fokus menertibkan APK dan APS di wilayah Kota Sanggau, khususnya di jalan-jalan protokol seperti Jalan Ahmad Yani dan Jend. Sudirman," ungkap Candra.
Ia menambahkan, penertiban di kecamatan-kecamatan lain masih menunggu validasi data dari pihak terkait.
Sebelum penertiban dilakukan, pihak Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan kepada pasangan calon (Paslon) dan tim kampanye mereka untuk menurunkan APK dan APS secara mandiri dari lokasi-lokasi yang dilarang. Imbauan ini dikirimkan tiga hari sebelumnya, yakni pada Senin, 28 Oktober.
Candra berharap, seluruh tim sukses dan pasangan calon dapat bekerjasama dan mematuhi aturan yang ada terkait lokasi pemasangan APK dan APS.
"Harapan kami, semua pihak bisa taat aturan dan tidak memasang APK atau APS di lokasi terlarang,” pungkasnya. (TK)