Ketua Bawaslu kabupaten Landak Barto Agato Dirgo menyampaikan sambutan pada rapat koordinasi bersama KPU dan Forkopimda (foto Antonius) |
Menurut Dirgo, KPU telah menjadwalkan proses rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten pada tanggal 2-3 Maret 2024 di aula kantor DPRD kabupaten Landak.
Untuk tingkat kabupaten rekapitulasi hanya menyandingkan D Hasil yang sudah ditetapkan dari tingkat kecamatan. Jika ada perubahan silakan disampaikan agar kita bisa mencari siapa yang merubahnya, karena data sudah ditetapkan dan disepakati ditingkat kecamatan.
" Yang berani merubahnya itu sudah masuk dalam pidana Pemilu. Jadi silakan peserta pemilu sampaikan, kita membuka ruang untuk disampaikan," kata Dirgo.
Dirgo menegaskan jadwal rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara pemilu tingkat kabupaten itu kita sama-sama mengikuti tentang waktu yang sudah ditetapkan.
Semua pemangku kepentingan, saksi dan Bawaslu juga hadir, berdasarkan aturan proses terus berjalan.
" Jadi mari kita bersama-sama untuk mensukseskan pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara pemilu tingkat kabupaten nanti supaya berjalan aman dan lancar," ajak Dirgo. (Anton)