Tahapan Pengundian Nomor Urut Pilkades PAW Hilir Kantor Ditunda

Editor: Antonius
Sebarkan:

Ketua PPKD Abing saat memegang lembaran jadwal dan tahapan Pilkades PAW desa Hilir Kantor di Balai Dusun Ria Sinir. (Foto Antonius)

LANDAK, suaraborneo.id  - Dua Calon Kepala Desa (Cakades) tidak hadir saat tahapan pelaksanaan pengundian nomor urut dan Deklarasi damai Pilkades pengganti antar waktu (PAW) desa Hilir Kantor, di kantor Balai Dusun Ria Sinir, Rabu (8/11/2023).

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Pergantian Antar Desa (PAW) desa Hilir Kantor Abing, mengatakan, hari ini Rabu 8 November 2023, jadwal tahapan pengundian nomor urut dan deklarasi damai tahapan Pilkades PAW desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang.

Ada tiga Cakades yang sudah ditetapkan, namun  dari tiga Cakades PAW itu, hanya satu yang hadir, yakni Yohanes Wanto. Sementara Marten Luter dan Herculanus Ajis Aristo tidak hadir dalam pengundian nomor urut tersebut.

Undangan sesuai jadwal dimulai pada pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 12.00 WIB,  dua calon Kades PAW tidak hadir di tempat pengundian nomor urut, hanya satu calon yang hadir.

"Kami Panitia siap menunggu hingga pukul 12.00 WIB. Namun jika tidak hadir, terpaksa pengundian nomor urut tersebut kami tunda," ungkap Abing.

Menurut Abing, di dalam tata tertib pemilihan tidak terdapat pasal yang menyebutkan persoalan tersebut. Sehingga, pihaknya hanya membuat berita acara, lalu menyerahkannya ke Pemdes dan Camat. Panitia membuat berita acara selanjutnya persoalan ini diserahkan ke Pemdes.

"Sesuai jadwal, pada pengundian nomor urut dilaksanakan pada tanggal 8 November, dan masa kampanye dilaksanakan pada tanggal 8-10 November, masa tenang pada 11-13 November, dan pemilihan Kades PAW pada 14 November 2023 ini," kata Abing.

Cakades Martin Luther saat memegang lembaran surat yang disampaikan kepada Pemdes (foto Antonius)

Ditemui di rumah kediamannya Cakades Marten Luter, mengatakan alasan tidak mau hadir saat pengundian nomor urut, sudah ditulis sesuai yang diserahkan kepada  Pemdes, Ketua DPRD kabupaten Landak, Camat, BPD dan PPKD.

Dia menyebutkan bahwa pihaknya menyatakan keberatan. Penetapan Daftar Pemilih Kepala Desa Antar Waktu Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak bertentangan dengan PERBUP NO: 18 Tahun 2021 dan SE BUPATI LANDAK NO: 633/400.10.2/DPMPD- 20/2023 tertanggal 11 Agustus 2023.

Pihaknya menyatakan PPKD Antar waktu Desa Hilir Kantor tidak Netral dan tidak Transparan dalam melaksanakan tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Desa Antar waktu Desa Hilir Kantor dalam menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Kepala Desa Antar Waktu Desa Hilir Kantor. 

PPKD Antar Waktu Desa Hilir Kantor diduga melakukan tindakan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan dan jadwal secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

"Atas dasar permasalahan dan pertimbangan hukum diatas, kami memohon keputusan administrasi untuk membatalkan dan membubarkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Hilir terhadap keberatan yang kami ajukan tersebut diatas," tulisnya.

Cakades Herkulanus Ajis Aristo saat memegang lembaran surat yang disampaikan kepada Pemdes 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Cakades Herkulanus Ajis Aristo, saat ditemui di rumah kediamannya mengatakan juga membuat surat yang disampaikan kepada Ketua DPRD Landak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak. Camat Ngabang, PJ. KADES Hilir Kantor , dan Ketua BPD Hilir.

Kami keberatan Penetapan daftar Pemilih Kepala Desa Antar Waktu Desa Hilir Kantor, Kec. Ngabang, Kab. Landak bertentangan dengan PERBUP NO : 18 Tahun 2021 dan SE BUPATI LANDAK NO : 633/400.10.2/DPMPD2D/2023 tertanggal 11 Agustus 2023. 

PPKD Antar waktu desa Hilir Kantor Tidak Netral dan tidak transparan dalam melaksanakan tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Desa Antar waktu Desa Hilir Kantor terutama pada penetapan daftar pemilih. 

"Atas dasar permasalahan dan pertimbangan hukum diatas, saya memohon keputusan administrasi terhadap keberatan yang kami ajukan tersebut untuk membatalkan/membubarkan PPKD Calon Kepala Desa Antar Waktu ," dalam surat yang disampaikan oleh Cakades Herkulanus Ajis Aristo. (Anton).




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini