Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI Sekadau Dihentikan

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sekadau. Foto:am
Sekadau Kalbar, SB - Kasus dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sekadau tahun 2016-2018 dihentikan. 

Sebelumnya diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Sekadau pernah melakukan penyelidikan terhadap Kepengurusan KONI Sekadau berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau Nomor : PRINT B - 05/O.1.20/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Irawan Suhendra mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Sekadau pernah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait kasus KONI Kabupaten Sekadau. 

"Dalam pemeriksaan kita belum menemukan bukti yang cukup untuk kira tingkatkan ke tahap selanjutnya," kata Irawan Suhendra, pada keterangan Persnya.  Selasa (17/10/2023). 

" Namun jika kita menemukan alat bukti kemudian hari, menemukan alat bukti yang cukup, maka akan kita buka kembali terkait penyelidikan," lanjutnya. 

"Semua yang berkaitan, kita mintai keterangan," tambah Irawan Suhendra. 

"Saat ini kasus kita hentikan dengan alasan kita belum menemukan alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya. Kecuali ada kita temukan alat bukti yang cukup untuk kita buka kembali untuk dilakukan penyidik," pungkasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah kepada mantan Ketua KONI Kabupaten Sekadau 2016-2018, Rusmin Nuryadin mengatakan,  berkaitan dengan dana hibah KONI tahun 2016-2018 mengatakan sebagai warga negara yang baik, taat hukum. 

"Kami sudah menyampaikan keterangan dan bukti-bukti yang dibutuhkan kepada pihak kejaksaan," kata Rusmin. (red) 




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini