Evakuasi kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Km 7 Desa Ensalang. Foto:ist |
Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Lantas IPTU Pandi menerangkan kronologis laka lantas tersebut. Kecelakaan terjadi pada pukul 19.00 WIB malam.
"Korban berinisial NS (48) mengendarai sepeda motor Honda CRF warna hitam, berjalan dari arah Sanggau menuju Sekadau," kata Kasat Lantas IPTU Pandi.
Di lokasi kejadian, terdapat mobil pickup Daihatsu Rocky warna hitam, yang dikendarai sopir berinisial HD (19). Mobil tersebut parkir di badan jalan karena mengalami kerusakan.
Lanjut IPTU Pandi, kondisi TKP malam hari dan kurang penerangan, sehingga korban NS tidak dapat menghindar. Sepeda motor yang dikendarainya menabrak bagian belakang mobil, kemudian korban terjatuh di jalan.
Piket Satlantas Polres Sekadau datang melakukan evakuasi dan memberikan pengaturan lalulintas, serta olah TKP awal di tempat kejadian. Korban telah dibawa ke RSUD Sekadau, namun korban meninggal dunia akibat luka di bagian kepala dan patah tulang rusuk sebelah kiri.
"Petugas juga turut mengevakuasi kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan, untuk sopir mobil Daihatsu Rocky telah diamankan ke Pos Lantas untuk diambil keterangan. Kasus ini dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Sekadau," jelas IPTU Pandi pada Senin (18/9/2023).
Terkait kejadian tersebut, diimbau kepada seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas, tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan dan menghindari tindakan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Dalam kondisi darurat, secepat mungkin berikan tanda isyarat dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman," tegas Kasat Lantas IPTU Pandi.
Sumber: humas_polres skd