-->

Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPj Bupati Sekadau

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau rapat Paripurna ke-1 masa persidangan ke-2. Foto:am
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-1 masa persidangan ke-2 dengan agenda, Penyampaian Keputusan Rekomendasi DPRD Sekadau terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sekadau akhir tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (3/4/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, didampingi Wakil Ketua I Handi dan Wakil Ketua II Zainal, dihadiri 21 Anggota DPRD lainnya, Sekretaris DPRD, Nurhadi beserta staff Sekretariat DPRD, Forkopimda, Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sekadau dan Undangan. 

Sambutan Bupati Sekadau, Aron, mengatakan, pada tanggal 30 Maret 2023 lalu telah dilakukan rapat kerja gabungan dalam rangka membahas LKPj Bupati Sekadau akhir tahun 2022.

"Pada rapat tersebut banyak pendapat dan saran dari para Anggota DPRD Sekadau. Kami mengucapkan terimakasih kepada Anggota DPRD yang telah menuangkan buah pikiran dalam bentuk saran, pendapat dan masukan yang bersifat konstruktif atas dokumen LKPJ yang telah disampaikan oleh pihak Eksekutif," ungkapnya.

"Kami menilai saran pendapat dan masukan tersebut merupakan sebuah bentuk kepedulian dan sinergisitas antara Legislatif dan Eksekutif yang saling mengisi dan melengkapi sehingga dapat bekerjasama dalam membangun Bumi Lawang Kuari yang kita cintai ini," imbuhnya.

"Kami menerima dengan lapang dada setiap saran, masukan bahkan kritik dari Anggota DPRD yang terangkum dalam bentuk rekomendasi perbaikan atas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah Kabupaten Sekadau untuk tahun anggaran yang akan datang. Rekomendasi tersebut akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah guna melakukan perbaikan-perbaikan yang diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan sebagai pelaksanaan urusan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan undang-undang dan dokumen perencanaan daerah," tutup Bupati Sekadau. (am) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini