-->

Fraksi DPRD Landak Sampaikan Pendapat Akhir Mengenai Raperda Kelembagaan Adat Dayak

Editor: suaraborneo.id
Sebarkan:


LANDAK, suaraborneo.id
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-4 masa sidang lll tahun 2021, dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap raperda prakarsa DPRD Landak tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak.

Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Utama dipimpin oleh Ketua DPRD Heri Saman, dihadiri Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, dihadiri Anggota DPRD Landak, Sekretaris Dewan, dan OPD Kabupaten Landak yang terkait, baik yang hadir secara langsung maupun Vicon. Jum'at (21/05/2021). 

Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman secara langsung memaparkan tentang pembahasan Raperda Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak yang sudah rampung.

"Dari 7 Fraksi di DPRD Kabupaten Landak, 6 menyatakan dapat menerima Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak, 1 Fraksi yaitu Nasdem menolak dan kita hargai karena merupakan hak dari Fraksi yang bersangkutan, dan kami mengucapkan terimakasih kepada Fraksi-fraksi yang dapat menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda terutama Kelembagaan Adat Dayak ini sangat diperlukan karena untuk menerima aspirasi dari fungsionaris-fungsionaris adat terutama dari Timanggong, Pasirah, Pangaraga karena selama ini mereka menyampaikan aspirasinya berkaitan kedudukan mereka terutama berkaitan tentang penghasilan atau insentif terutama dari Timanggong sekarang sudah tidak lagi diberikan di APBD Desa sehingga selama ini mereka melaksanakan tugasnya tidak mendapatkan atau penghasilan yang bersumber dari APBD Desa maupun APBD Kabupaten. Dengan adanya raperda ini diharapkan sudah menjadi ketentuan ada payung hukumnya sehingga nanti bisa dibiayai dari APBD Kabupaten Landak," ungkap Heri Saman.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Landak yaitu Bupati Landak dan Wakil Bupati Landak serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Landak yang sudah bersepakat untuk menyetujui raperda Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak menjadi perda. 

“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Landak yaitu Bupati Landak dan Wakil Bupati Landak serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Landak yang sudah bersepakat untuk melestarikan Adat dengan Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak, sehingga ini tetap lestari dan tetap kita berdayakan sesuai dengan tugas dan fungsinya, peranan masing-masing dari lembaga adat yang ada di Kabupaten Landak baik itu lembaga struktural maupun fungsional dan struktural dari Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi, Dewan Adat Dayak Kabupaten dan Dewan Adat Dayak Kecamatan. Untuk Fungsional, ini melaksanakan fungsinya sebagai Timanggong, Pasirah, Pangaraga yang ada di wilayah binua masing-masing sehingga jelas posisi mereka tentang tatacara, pelaksanaan, pemilihan, persyaratan juga diatur dalam raperda ini.

"Kita harapkan juga Timanggong-Timanggong  tetap melaksanakan tugas dengan sungguh, tetap memperhatikan kearifan lokal, kita jaga, kita pertahankan dan paling penting adanya perhatian pemerintah terhadap fungsionaris-fungsionaris adat yang ada di wilayah Kabupaten Landak. Dan saya ucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Landak yang sudah disampaikan oleh Wakil Bupati Landak menyetujui dan menyatakan pendapat untuk raperda ini ditetapkan menjadi perda kelembagaan adat dayak di Kabupaten Landak," tambahnya.

Tidak lupa juga ia menyampaikan mudah-mudahan raperda ini segera dituangkan dalam bentuk peraturan Bupati maupun keputusan Bupati sehingga bisa efektif berlaku di Kabupaten Landak.

Demikian juga Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi menyampaikan bahwa yang jelas kita sebagai Pemerintah Daerah sangat menyambut baik dan sangat setuju karena kelembagaan Adat ini sangat penting untuk Kabupaten Landak.

"Tentunya kami sangat setuju dengan Fraksi yang telah menyetujui Raperda Prakarsa tentang Kelembagaan Adat Dayak ini untuk  diterima dan disetujui. Dan jika ini sudah di Perda kan oleh Bupati Landak maka akan dikembalikan ke Lembaga Adat Dayak lagi  untuk menyusun tataan-tataan organisasi," ucap Heriadi. (MC)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini