-->

KPU Sekadau Tetapkan Aron-Subandrio Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih 

SEKADAU, Suaraborneo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar rapat Pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih hasil Pilkada 2020, bertempat di Kantor KPU Sekadau, Kamis (15/4) malam


Acara rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati dibuka langsung oleh ketua KPU Sekadau, Drianus Saban. Dalam Sambutannya Drianus Saban mengatakan pelaksanaan penetapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi  yang mana telah dilaksanakan mulai tanggal 12 - 15 April hari ini


"Rapat pleno penetapan ini dimulai dengan rekapitulasi tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten yang telah dilaksanakan jam 15:00  Wib tadi sore," katanya 


"Selanjutnya malam ini kami akan melakukan penetapan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau yang di tetapkan oleh KPU," tambahnya


"Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih pasangan Nomor urut 1 Saudara Aron,SH dan Subanrio,.SH,.MH dengan perolehan suara sebanyak 57.948 atau 50, 7 persen dari total suara sah. Oleh karena itu pasangan nomor urut 1 di tetapkan sebagai pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020," kata Drianus Saban saat membacakan Berita Acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih. (Novi) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini