Proses penghitungan surat suara ulang KPU Sekadau |
SEKADAU, Suaraborneo.id- Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar Penghitungan Surat Suara Ulang di 65 TPS se-Kecamatan Belitang Hilir terkait Sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020, bertempat dihalaman kantor KPU Sekadau. Senin (12/4)
Kegiatan Penghitungan Suara Ulang di mulai pukul 08.00 dengan pembukaan kunci pintu gudang tempat kotak suara yang disaksikan oleh aparat keamanan, Bawaslu dan saksi-saksi dari kedua Paslon. Selanjutnya dimulai Penghitungan Suara Ulang yang di awali dari Desa Sungai Ayak 1 Kecamatan Belitang Hilir.
Pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang dilakukan dengan 4 panel, dimana setiap panel dihadiri oleh Saksi dari masing-masing Paslon dan Bawaslu.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau diperintahkan menghitung surat suara ulang yang didalam kotak, kita buka mengambil surat suara kita ambil dan dihitung," jelas Drianus Saban singkat.
Penghitungan Suara Ulang, di kawal ketat oleh aparat keamanan, TNI, Polri dan Satpol PP. (Novi)