-->

DPRD Landak Bahas Tunggakan Iuran BPJS

Editor: suaraborneo.id
Sebarkan:
Ketua komisi A DPRD Landak Cahyatanus saat memimpin rapat
LANDAK, suaraborneo.id  - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak gelar rapat dengar pendapat bersama BPJS Ketenagakerjaan, di ruang rapat utama DPRD Landak, Kamis (01/10/2020).

Rapat membahas tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa, dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahyatanus didampingi Anggota Komisi A Astra Pegama, Rudi, Bernadinus Mariadi, Kico Bambang dan dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Camat, serta para Kepala Desa se-kabupaten Landak, baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual.

Cahyatanus menyampaikan rapat tersebut digelar dalam rangka menindaklanjuti hasil dari kunjungan kerja Komisi A ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Pontianak hari Senin yang lalu.

"Ada beberapa desa yang menunggak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk perangkat desanya oleh sebab itu kita mengadakan rapat bersama pihak terkait, karena ini sangat penting terutama sebagai perlindungan bagi mereka," ucap Cahyatanus.

Kepada seluruh perangkat desa untuk tidak lalai dalam melaksanakan kewajibannya terlebih pencairan Dana Desa (DD) mempunyai  sistem bertahap maka hal ini akan menjadi salah satu penghambat dalam pembayaran iuran tersebut.

"Kita berharap tahun 2021 ini untuk tahap awal tidak terjadi tunggakan," harap Cahyatanus. 

Dia meminta agar Kepala Desa jangan sampai lalai dalam penganggaran BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu pihak terkait lainnya juga untuk terus mengingatkan akan pentingnya iuran tersebut. 

"Camat juga silahkan verifikasi, apabila tidak ada usulan maka akan diberi catatan bahwa hal itu wajib. Kemudian untuk DPMPD juga selalu memperhatikan anggaran yang disampaikan kepada pemerintahan desa," pinta Cahyatanus.


Sementara itu anggota Komisi A DPRD Landak, Bernadinus Mariadi, mempertanyakan terkait adanya tunggakan BPJS Ketenagakerjaan pada suatu desa terhadap adanya pergantian kepemimpinan pada suatu desa.

"Saya mengapresiasi kepada desa yg sudah patuh membayar BPJS Ketenagakerjaan perangkat nya, walaupun masih banyak desa yang menunggak. Mungkin salah satu penyebabnya, karena adanya pergantian jabatan kepemimpinan Kepala Desa," pungkas Mariadi.

Anggota Komisi A DPRD Landak, Rudi juga mengatakan harus adanya solusi dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk memperjelas hal ini harus ada solusi dari BPJS Ketenagakerjaan, agar desa- yang menunggak bisa memahami prosedur penyelesaiannya,” ucap Rudi, politisi dari Fraksi Perindo-PKB ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Mardimo menyatakan bahwa pertemuan ini dalam rangka menyamakan persepsi antara pihak BPJS ketenagakerjaan dengan perangkat  Desa yang ada di Kabupaten Landak.

" Saya berharap untuk kedepannya dari 156 Desa yang ada di Kabupaten Landak, sudah harus diikutsertakan pada BPJS ketenagakerjaan, tentunya sesuai dengan mekanisme yang disepakati bersama,"harap Mardimo.

Kepala Bidang KSI BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Apdul Sohe mengungkapkan terkait tujuan dan permasalahan BPJS ketenagakerjaan di musim Pandemi Covid-19 dan  berharap bisa bekerjasama dengan DPRD Landak, dan Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) untuk menyelesaikan persoalan ini.

Mudah-mudahan di tahun 2021 nanti bisa terdaftar semua dan untuk yang masih menunggak agar bisa menyelesaikan tunggakannya di bulan Desember ini, karena di bulan Desember ini merupakan tahap pencairan terakhir Dana Desa. 

" Tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu meringankan, apabila ada terjadi kecelekaan dalam pekerjaan,” ujar Sohe.


Penulis :    MC DPRD Landak/Anton
Editor    : Asmuni

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini