-->

Presiden Minta Pemerintah Pusat Terus Lakukan Perbaikan Meski Dapat WTP

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Penyerahan LHP atas LKPP Tahun 2019 secara virtual
JAKARTA, suaraborneo.id – Presiden RI Joko Widodo bersyukur atas perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat 2019. Walaupun demikian, ia meminta untuk terus melakukan perbaikan. 

“Kepada kementerian dan lembaga yang sudah mendapat opini WTP pertahankan tapi juga tetap melakukan reform, yang belum baik segera diperbaiki,” ujarnya dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 secara virtual, Senin (20/07).

Presiden Jokowi bersyukur karena selama empat tahun berturut-turut sejak tahun 2016 pemerintah pusat dapat mempertahankan opini WTP. “Saya minta kepada seluruh menteri dan kepala lembaga untuk menjadikan hasil pemeriksaan BPK ini sebagai parameter perbaikan, sebagai parameter reform dan sebagai parameter perubahan dalam pengelolaan anggaran negara,” ungkapnya.

Ia meminta untuk kementerian dan lembaga yang masih mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer untuk secepatnya melakukan perbaikan, melakukan terobosan, dan melakukan langkah perubahan yang signifikan. Ia akan mengikuti dan terus memonitor dari waktu ke waktu langkah perbaikan yang telah dilakukan oleh para menteri dan kepala lembaga.

“Langkah perbaikan betul-betul harus konkret, harus nyata, sehingga setiap uang rakyat yang dikelola pemerintah dapat dipertanggung jawabkan dan uang yang dikeluarkan untuk rakyat juga bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan terdapat 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) yang telah diaudit oleh BPK.  

Atas 88 laporan tersebut, BPK memberikan opini WTP terhadap 84 LKKL dan 1 LK BUN. Sementara, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diberikan kepada 2 LKKL dan Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer pada 1 LKKL. 

Meskipun terdapat tiga LKKL pada 2019 yang belum memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, temuan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP tahun 2019 secara keseluruhan. 

"Oleh karena itu dengan konsolidasi hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan 1 LK BUN 2019 akhirnya BPK memberikan opini WTP atas laporan pemerintah pusat tahun 2019," pungkas Agung. (fik/HUMAS MENPANRB)

Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini