Kepala Disnakertrans Kalimantan Barat, Ignasius IK |
PONTIANAK, suaraborneo.id - Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat, jumlah pekerja atau karyawan yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh perusahaan di Kalbar bertambah dari sebelumnya hanya 601 menjadi 621 orang per tanggal 24 April 2020.
Pemberhentikan hubungan kerja tersebut terpaksa dilakukan lantaran dampak dari pandemi Covid-19 saat ini yang terus terjadi di Kalimantan Barat bahkan di dunia.
Sementara pekerja yang dirumahkan yang sebelumnya hanya berjumlah 1.678 orang bertambah menjadi 3.235 orang. Selain pemutusan hubungan kerja, juga terdapat perusahaan yang terdampak dari Covid-19 ini. Dari data yang ada di Disnakertrans Kalbar, hingga saat ini terdapat 161 perusahaan terdampak, dimana sebelumnya hanya 142 perusahaan.
“Sejak dari pandemi Corona ini, data kita mulai 3 April sampai 24 april, jadi ada penambahan secara singnifikan,” kata Kepala Disnakertrans Kalbar, Ignasius IK, Senin (27/4) siang.
Ignasius IK mengimbau kepada seluruh perusahaan agar tidak melakukan PHK pekerja ditengah kondisi ekonomi sulit saat ini, melainkan lebih memperhatikan nasib para pekerja seperti mengurangi jam kerja dan mengistirahatkan sementara pekerja, namun apabila tidak ada alternatif lain baru PHK diberikan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang ada dari pemerintah. (TS)