-->

Residivis Curas Dibekuk Polisi Usai Bobol Madrasah Ibtidaiyah

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Kedua pelaku 
KALTENG, suaraborneo.id - Dinginnya jeruji besi tampaknya tidak membuat jera Suriadi alias Gerandong (24) warga Kecamatan Kahayan Kuala. Ia kembali melakukan tindak kejahatan pencurian di sebuah sekolah di Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.

Ia bersama temannya, Gupri (24), yang juga warga setempat membobol Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Pulang Pisau di Desa Bahaur Hilir, Kecamatan Kahayan Kuala. Kedua pelaku menggondol empat laptop, satu proyektor dan dua speaker di sekolah tersebut, Minggu (26/4/2020) lalu.

Mereka mencuri barang milik sekolah tersebut dengan cara membobol dinding bagian depan kantor pada bagian bawah jendela depan.

“Suriadi merupakan residivis dan pernah masuk penjara sebanyak dua kali,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Kahayan Kuala, Iptu Memet S.H., M.M., Selasa (28/4/2020) pukul 18.00 WIB.

Memet mengungkapkan, saat hari kejadian, pelapor Kepala MIN 3 Hj. Marwiyah mendapat informasi dari Teguh, sekira pukul 20.30 WIB, bahwa Masdianor (penjaga sekolah) melakukan kontrol di sekolah tersebut dan melihat dinding bagian depan kantor di bawah jendela depan telah rusak karena dibobol.

Selanjutnya Masdianor masuk ke ruangan kantor dan melihat dalam keadaan berantakan, kemudian melihat pintu ruangan kepala sekolah terbuka, dan melihat lemari kepala sekolah juga terbuka.

"Kemudian Masdianor memberitahukan kejadian tersebut kepada Teguh. Setelah Teguh melakukan pengecekan, barang-barang seperti laptop, proyektor dan dua speaker hilang,” ungkapnya.

Akibat kejadian itu, kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir mencapai Rp 25 juta rupiah. Dari tangan tersangka berhasil diamankan lima buah laptop, proyektor dan perlengkapan proyektor serta dua speaker.

"Saat ini kedua pelaku sedang kami lakukan penyidikan guna proses lebih lanjut. Pelaku akan kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.(Humas/TS).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini