Foto oleh Humpro Setwan |
Acara tersebut dipimpin langsug
oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny. Prosesi yang dihadiri juga oleh Bupati
Sintang, Jarot Winarno itu berlangsung di ruang sidang Gedung DPRD Sintang. Upacara pengucapan janji jabatan oleh Wakil
Ketua II DPRD Sintang, Politisi Partai Hanura, Heri Jambri didampingi oleh
rohaniawan dan dipandu oleh ketua Pengadilan Negeri Sintang. Dilakukan pula
penandatangan berita acara oleh para pihak yang ditunjuk.
“Acara ini kita langsungkan
berlandaskan peraturan pemerintah yang berlaku, dimana pimpinan DPRD itu
merupakan satu satuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Sehingga
berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 367 tanggal 17 yang
lalu, secara resmi telah diangkatlah wakil ketua II untuk DPRD Sintang, yaitu
Bapak Heri Jambri,” papar Ronny.
Pada kesempatan ini juga, Ketua
DPRD Sintang menyampaikan bantuan sejumlah alat semprot untuk memperlancar
kegiatan pencegahan penyebaran virus Covid 19 di Kabupaten Sintang. Bantuan ini
diberikan kepada Kepolisian Resort Sintang, RSUD Ade M Djoen dan Dinas
Kesehatan Sintang. Bantuan ini diperuntukkan bagi penyemprotan disinfektan oleh
para petugas di area umum di Sintang.
Dalam sambutannya, Bupati
Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa dengan telah diambil sumpah/janji Wakil
Ketua 2 DPRD Sintang maka Alat Kelengkapan Dewan DPRD Sintang sudah lengkap. Ia
juga memberikan ucapan selamat kepada Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Sintang yang
telah diambil sumpah janjinya.
“Hari ini alat kelengkapan dewan
sudah lengkap, sehingga kita semua bisa berharap akan terjadi optimalisasi
fungsi dan peran DPRD Sintang sebagai bagian dari Pemerintah Daerah sekaligus
juga sebagai mitra yang sinergis dengan eksekutif untuk mengatasi segala
permasalahan yang dihadapi oleh
masyarakat Kabupaten Sintang,” kata Jarot. “Saya ucapkan selamat kepada
Pak Heri Jambri selaku Wakil Ketua 2 DPRD Sintang yang baru saja di lantik,
tentunya ini menjadi suatu yang baik bagi DPRD Kabupaten Sintang,” ucapnya. (ep)