SINTANG, suaraborneo.id - Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang melakukan penyesuaian jam kerja untuk menyikapi merebaknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penyesuaian sistem kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 860/0984/BKPSDM-D tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan dan mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilingkungan pemerintah Kabupaten Sintang.
Surat Edaran tertanggal 18 Maret 2020 tersebut dikeluarkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negam dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara tanggal 16 Maret 2020 serta upaya pencegahan dan menganusipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“Benar surat edaran tersebut, dalam rangka bersama-sama mencegah terjadinya kasus terjangkitnya ASN kita oleh virus corona ini. Dalam Surat Edaran tersebut Bupati Sintang memberikan arahan agar dan memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan publik di instansi pemerintah tetap herlalan secara efektif, dengan ketentuan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasanya,” kata Kepala Bagian Prokopim Setda Sintang, Iwan Kurniawan.
Bapak Bupati Sintang juga meminta agar Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif ASN di instansi masing-masing yang bekerja di kantor, dengan mempertimbangkan pembagian tugas berdasarkan shift dan surat tugas dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, untuk pembagian tugas pada Organisasi Perangkat Daerah yang bersifat pelayanan publik, agar memperhatikan kekuatan personil, beban kerja, dan kualitas pelayanan.
Untuk Aparatur Sipil Negara yang mendapat giliran shift bertugas di rumah/tempat tinggalnya (work from home) tetap melaksanakan tugasnya dengan menggunakan sistem online.
Bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home), harus berada di rumahnya masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak. Misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan, harus melaporkan diri kepada atasan langsung. Atau dipanggil pimpinan dan ikut rapat. Silakan.
Ada perangkat daerah yang tidak boleh menerapkan sistem kerja di rumah yakni RSUD AM Djoen Sintang, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Unit Pelaksana Kesehatan lainnya. Mereka masuk kantor seperti biasa. Bapak Bupati Sintang meminta agar OPD menunda atau membatalkan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Melarang ASN melakukan perjalanan dinas keluar kabupaten Sintang dan luar provinsi Kalbar kecuali dipanggil Gubernur dan hal yang lain yang mendesak.
Iwan Kurniawan menambahkan, jika ASN harus melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, setelah pulang harus melaporkan diri kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang melalui hotline Covid-19 dengan nomor: 0822-5199-2818. Surat Edaran tersebut berlaku sejak 23 Maret hingga 3 April 2020.
“Artinya, per 6 April 2020, sistem kerja akan kembali normal, kecuali ada perkembangan situasi terbaru yang akan dibahas lebih lanjut,” kata Iwan Kurniawan. (h)