Penghentian layanan penyeberangan itu menyusul surat pemberitahuan dari PT Parna Agromas Nomor: 04/PAM/Presdir/EXT/VII/2026 yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau. Dalam surat tersebut, perusahaan menyampaikan bahwa mulai Selasa, 28 Juli 2026, pihaknya tidak lagi dapat memberikan bantuan pelayanan penyeberangan kendaraan umum.
Keputusan tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan dugaan tindak pidana pelayaran yang tengah dilakukan Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat. Penyelidikan itu mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/213/VII/Res.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 13 Juli 2026, yang menyoroti aktivitas di Terminal Khusus PT Parna Agromas.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sekadau bersama sejumlah organisasi masyarakat dan tokoh adat menggelar audiensi dengan jajaran Polres Sekadau pada Senin malam, 27 Juli 2026.
Audiensi dipimpin langsung Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, SH., MH., didampingi Plt Kepala Dinas Perhubungan Awan Setiawan. Hadir pula Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau Jefray Raja Tugam, Sekretaris DAD Isbianto, Ketua MABM H. Safei Yanto, Sekretaris MABT Valentinus, anggota DPRD Sekadau Yodi Setiawan dan Efa Pras, serta sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Dari pihak kepolisian hadir Wakapolres Sekadau bersama Kabag Operasi, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Narkoba, perwakilan Sat Intelkam, Plt Kasi Humas, serta pejabat Polres lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta sepakat mendorong agar ponton milik PT Parna Agromas tetap dapat digunakan melayani penyeberangan kendaraan dan masyarakat dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan.
Audiensi menghasilkan tiga poin kesepakatan, yakni meminta agar ponton PT Parna Agromas tetap beroperasi untuk melayani angkutan orang dan barang, mendorong Pemerintah Kabupaten Sekadau menyampaikan permohonan tertulis kepada Polda Kalbar agar memberikan kelonggaran operasional kepada perusahaan, serta menjaga stabilitas sosial, kelancaran distribusi logistik, dan aktivitas perekonomian masyarakat di Kabupaten Sekadau.
Menindaklanjuti hasil audiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Perhubungan kemudian mengirimkan surat kepada Polda Kalimantan Barat Nomor: 500.11/128A/Dishub/2026. Surat tersebut berisi permohonan agar pelayanan penyeberangan kendaraan umum melalui Terminal Khusus PT Parna Agromas tetap dapat dilaksanakan selama proses hukum berlangsung.
Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, berharap adanya kebijakan yang memberikan ruang agar pelayanan penyeberangan tetap berjalan sehingga aktivitas masyarakat di Kecamatan Belitang Hilir, Belitang, dan Belitang Hulu tidak terganggu.
"Pelayanan penyeberangan ini sangat penting bagi masyarakat. Kami berharap ada solusi terbaik agar mobilitas orang maupun distribusi barang tetap berjalan sehingga situasi tetap kondusif," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sekadau, Jefray Raja Tugam, menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena hingga saat ini belum tersedia jalur alternatif bagi masyarakat di tiga kecamatan tersebut.
"Apabila benar penyeberangan dihentikan, tentu akan berdampak besar karena tidak ada akses alternatif bagi masyarakat untuk menyeberang. Kami berharap hal ini menjadi perhatian Polda Kalbar sehingga dapat ditemukan solusi yang tidak merugikan masyarakat," kata Jefray yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau.
Keberadaan ponton penyeberangan PT Parna Agromas selama ini menjadi jalur vital yang menghubungkan aktivitas masyarakat di wilayah Belitang Raya. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sekadau bersama unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat berharap pelayanan penyeberangan tetap dapat berlangsung sambil tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (red)
