-->

Pemkab Malinau Dorong Kepatuhan Perusahaan melalui Sosialisasi WLKP Online dan Peraturan Ketenagakerjaan

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Dinas Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi WLKP Online serta Sosialisasi Peraturan Perusahaan. (Foto:prokopim)
MALINAU, (suaraborneo) – Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Dinas Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online serta Sosialisasi Peraturan Perusahaan di Ruang Rapat Intulun, Selasa (26/5/2026) pagi.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Malinau, Francis, S.Pd., M.Pd. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau yang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan ketenagakerjaan melalui penerapan sistem yang lebih modern, efektif, dan transparan.

Menurut Francis, sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan pemahaman perusahaan terhadap berbagai kewajiban administrasi ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, perusahaan, dan para pekerja.

“Pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat memahami dan melaksanakan kewajiban ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan ini sangat penting untuk menciptakan iklim kerja yang produktif, harmonis, dan berkeadilan,” ujar Francis.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pelaporan melalui sistem WLKP Online. Sistem ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, yang mewajibkan setiap perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaan secara berkala kepada pemerintah.

Selain membahas WLKP Online, sosialisasi juga memberikan pemahaman terkait penyusunan dan penerapan peraturan perusahaan sebagai pedoman hubungan kerja yang jelas antara pemberi kerja dan pekerja. 

Francis menegaskan bahwa pelaksanaan WLKP merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Malinau berharap tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan semakin meningkat, sehingga dapat mendukung terciptanya hubungan industrial yang sehat serta mendorong pertumbuhan dunia usaha yang berkelanjutan di Kabupaten Malinau. (prokopim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini