LANDAK suaraborneo.id - Polsek Mandor Polres Landak mengamankan seorang pria berinisial HT (44) warga Dusun Singkong Luar Desa Simpang Kasturi kecamatan Mandor kabupaten Landak, yang tega menyetubuhi anak kandungnya AM 12 tahun, AM anak kandungnya masih dibawah umur.
Kapolsek Mandor IPTU Hengki Gunawan, Senin (20/6/2022) membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihaknya.
"Usai mendapat laporan kami langsung membawa korban AM ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan medis kemudian mengamankan pelaku yang merupakan ayah kandung korban," ucap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan berdasarkan keterangan penyidik HT telah mengakui perbuatannya yang dilakukannya sebanyak dua kali yaitu pada bulan Januari 2022 dan 11 Juni 2022 lalu.
"Aksi bejat HT, lakukan ketika istrinya tidak ada di rumah, saat anaknya sedang tidur kemudian HT melakukan aksi bejatnya,"terang Hengki.
Dijelaskan Hengki, kasus ini terungkap, saat korban bercerita kepada bibinya tentang apa yang dialaminya.
"Untuk saat ini korban kami arahkan ke Unit PPA Polres Landak untuk membuat Laporan Polisi dan pelaku juga akan kita serahkan ke unit PPA guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,, " jelas Hengki. (Anton/ Alexander)