-->

PKS Turunkan Harga TBS Sepihak Langgar Aturan

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Foto : ilustrasi 
PONTIANAK, Suaraborneo.id - Pasca Presiden RI Joko Widodo mengumumkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng yang dimulai pada (28/4) pada Jumat 22 April 2022, sejumlah pihak menyimpulkan bahwa Presiden melarang ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

Dari pernyataan itu, tidak sedikit pun Presiden menyebut pelarangan ekspor CPO. Namun Presiden menekankan, melarang ekspor "bahan baku minyak goreng dan minyak goreng" saja. 

Sontak pernyataan itu dipakai untuk membuat gaduh di sejumlah media massa dan media sosial. Ramai-ramai para pembeli menurunkan harga dengan versi masing-masing. Isu itu langsung meneror sejumlah petani dan pihak yang konsen terhadap usaha perkebunan sawit. 

Seorang warga pengepul Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Kecamatan Silat Hilir, John mengatakan, belasan truk pulang membawa TBS dari pabrik Sungai Ringin Sintang ke Pabrik Salim Grup SP1 Sungai Sena. 

"Di Sintang harganya sisa Rp1,400 jadi kita bawa pulanglah," kata John, Selasa (26/4/2022).

Diketahui, harga TBS di Pabrik PT. RAP Salim Grup di Silat Hilir, harga TBS masih mengacu kepada harga TBS yang ditetapkan oleh Tim Harga TBS Provinsi periode ke satu (I) april 2022. Dan beberapa RAM di Silat Hilir masih membeli TBS diatas Rp3,000. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Munsif mengatakan, petani tidak perlu cemas terhadap isu turunnya harga TBS. 

"Ini untuk tenangkan petani sawit dan sekaligus mengoreksi PKS atau perusahaan Sawit yang berlakukan harga TBS sepihak, tidak merujuk pada harga dari Tim penetapan harga TBS Provinsi yang berlaku full dalam 2 minggu sejak dtetapkan atau diumumkan sampai dengan ditetapkan harga TBS yang berlaku sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 01 tahun 2018 dan Pergub Nomor 63 Tahun 2018," jelas Munsif, 25 April 2022. 

Jika mengacu kepada harga yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang, maka jika ada eviden atau PKS menurunkan sepihak harga TBS, itu merupakan pelanggaran dua aturan tentang harga TBS tersebut. 

"Maka itu katagori pelanggaran kedua regulasi tersebut, sehingga pemberi izin, bupati atau walikota, sepatutnya memberikan teguran hingga sanksi administrasi sebagaimana ketentuan yang ada." 

"Kita pegang saja statemen asli RI 1, kan tidak sebut melarang CPO," tegasnya. (TN)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini