Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Sat Resnarkoba Polres Sekadau menahan seorang pria inisial H (24) atas dugaan tindak pidana narkotika. Pelaku beserta barang kini telah diamankan guna kepentingan proses hukum selanjutnya.Terduga pelaku H (24).
H (24), warga asal Sintang diduga seorang pengedar, berhasil ditangkap pada Kamis (24/3/2022) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB ketika keluar dari salah satu counter HP di kawasan Jl. Mawar desa Sungai Ringin.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Salahudin menerangkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima dari Sat Resnarkoba Polres Sintang tentang identitas dan gerak-gerik pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Saat keluar dari salah satu counter tersebut, petugas kemudian mengamankan seseorang yang memiliki ciri-ciri sesuai identitas pelaku.
Saat diperiksa, pada pakaian dan tubuh pelaku tidak ditemukan apa-apa. Bersama saksi, petugas kemudian meminta pelaku menunjukkan kediamannya untuk mencari dan menemukan barang bukti yang diperlukan.
"Awalnya petugas kesulitan dalam proses pencariannya. Namun, berkat kerja keras akhirnya barang bukti yang disimpan pelaku di atas dek WC lantai 2 berhasil kami temukan," terangnya.
Barang bukti tersebut diantaranya 1 buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 kotak rokok Sampoerna warna putih, 5 buah potongan pipet warna putih, 1 buah jarum sabu warna putih.
"Selain itu, juga ditemukan korek api merk tokai warna merah dan hijau, tutup botol minuman mineral yang sudah dilubangi dan hand phone," jelas Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas Polres Sekadau).