-->

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Himbauan Kapolres

Editor: suaraborneo.id
Sebarkan:


LANDAK, suaraborneo.id - Himbauan Kapolres Landak tentang instruksi Bupati Landak nomor 644 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level tiga untuk pengendalian Covid-19, disampaikan oleh anggota Polsek Mandor di masing-masing desa.

Di desa Kayu Tanam kecamatan Mandor kabupaten Landak, pada Sabtu (11/12/2021) Bhabinkamtibmas Polsek Mandor, Bripka S.Delvis mensosialisasikan himbauan tersebut kepada warga setempat.

Bhabinkamtibmas menyampaikan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru ini kepada Mijan,  merupakan salah satu langkah tujuan untuk mencegah penyebar Virus Corona (Vivid-19) sang terjadi sekarang ini.

" Kami berharap agar masyarakat dapat memahami dan mentaati aturan pemerintah dan tidak uderestimate terhadap persoalan Covid-19 ini," kata S.Delvis.

Selain itu dia berpesan agar utamakan Protokol kesehatan seperti menggunakan Masker, Mencuci Tangan, jaga jarak, dan budayakan polah hidup sehat, disiplin dimanapun berada.

"Karena itu  mari saling mengingatkan, saling bertukar informasi, laksanakan apa yang menjadi kebijakan," pesan Bhabinkamtibmas S.Delvis. ( Anton/S.Delvis ).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini